Setiap 5 tahun sekali STNK LAMA wajib diganti STNK BARU bersamaan dengan itu Plat Nomor Kendaraan pun habis masa berlakunya oleh karena itu ada tambahan dokumen yang harus disertakan dalam pengurusan stnk setiap 5 tahun sekali yaitu CEK Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan.

STNK Milik Perorangan:

  • KTP Asli
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan

STNK Milik Perusahaan

  • Surat Kuasa Perusahaan
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan