Setelah membeli kendaraan dari pemilik lama, maka pemilik baru hendaknya melakukan balik nama stnk. Yang perlu diperhatikan adalah jika pemilik lama adalah perusahaan maka pemilik baru hendaknya meminta surat pelepasan PT dan Kwitansi jual beli, dimana dua dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat dalam pengurusan balik nama kendaraan. Kelengkapan dokumen lain yang diperlukan dalam pengurusan balik nama adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan

  • KTP Copy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
  • Kwitansi Jual Beli Bermaterai 6ribu
  • Surat Pelepasan PT (Jika Pemilik Sebelumnya adalah Perusahaan)

STNK Milik Perusahaan

  • Surat Kuasa Perusahaan
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
  • Kwitansi Jual Beli Bermaterai 6ribu
  • Surat Pelepasan PT (Jika Pemilik Sebelumnya adalah Perusahaan)