Jika alamat di ktp atau domisili perusahaan sudah pindah tetapi masih dalam wilayah DKI Jakarta maka Pemilik STNK wajib menyesuaikan alamat stnk dengan alamat ktp atau domisili perusahaan terbaru ketika melakukan pembayaran pajak stnk tahunan. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan

  • KTP Asli
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan

 

STNK Milik Perusahaan

  • Surat Kuasa Perusahaan
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan