Untuk pemilik kendaraan yang sudah pindah keluar kota semisal ke daerah bandung, jawa tengah, Kalimantan, dsb, maka pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kendaraan ke daerah dimana sekarang tinggal. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan

  • KTP daerah tujuan Fotocopy (KTP Asli jika pemilik sebelumnya adalah orang yang sama)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan

STNK Milik Perusahaan

  • Surat Kuasa Perusahaan beralamat diluar daerah
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan