Untuk pemilik kendaraan yang baru pindah kewilayah JADETABEK maka pemilik kendaraan wajib melakukan daftar baru kendaraannya di Jakarta. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
STNK Milik Perorangan
- Berkas Kendaraan dari Samsat Daerah
- Cek Phisik Hadir
STNK Milik Perusahaan
- Berkas Kendaraan dari Samsat Daerah
- Cek Phisik Hadir