Untuk pemilik kendaraan yang baru pindah kewilayah JADETABEK maka pemilik kendaraan wajib melakukan daftar baru kendaraannya di Jakarta. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan

  • Berkas Kendaraan dari Samsat Daerah
  • Cek Phisik Hadir

STNK Milik Perusahaan

  • Berkas Kendaraan dari Samsat Daerah
  • Cek Phisik Hadir