PEMBUATAN BPKB DUPLIKAT

  • STNK Fotocopy
  • KTP Asli (Pemilik BPKB Perorangan)
  • Surat Kuasa, FC (siup, npwp & domisili) (Pemilik BPKB Perusahaan)
  • Laporan BPKB Hilang dari Polres setempat
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari Pemilik Bermaterai
  • Bukti penyiaran di dua media massa
  • Surat Keterangan dari Reskrim
  • Surat Keterangan dari Bank terkait status jaminan Bank
  • Cek Phisik Kendaraan Hadir
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk foto dan scan ktp